Revenge porn merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual digital yang semakin marak terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak serius bagi korban, baik secara psikologis maupun sosial. Meskipun telah terdapat perangkat hukum seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perlindungan terhadap korban masih belum berjalan optimal. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi pustaka dan analisis dokumen hukum, sehingga mampu menyingkap kesenjangan antara norma hukum dengan praktik perlindungan di lapangan. Kesenjangan tersebut tampak pada aspek pembuktian digital yang masih lemah, keterbatasan infrastruktur penegakan hukum, serta pengaruh stigma sosial yang seringkali membuat korban enggan melapor. Kondisi ini memperlihatkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya responsif terhadap kompleksitas kejahatan berbasis teknologi. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi yang lebih spesifik dan komprehensif, penguatan kapasitas aparat penegak hukum terutama dalam bidang forensik digital, serta penerapan pendekatan hukum berbasis korban. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan perlindungan hukum terhadap korban revenge porn dapat terwujud secara lebih adil, efektif, dan sesuai dengan tantangan era digital yang terus berkembang.
Copyrights © 2025