Jurnal Panorama Hukum
Vol 10 No 2 (2025): Desember

Implikasi Hukum Waris Terhadap Kepemilikan Aset Bersama Dalam Perkawinan Poligami Studi Kasus Komparatif Antara Hukum Perdata Dan Hukum Islam

Cindy (Unknown)
Armando , Josua (Unknown)
Gabriel , Parlaungan (Unknown)
Isnawati , Endang (Unknown)
Mustika , Fanny (Unknown)
Rohani , Frita (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implikasi hukum waris terhadap kepemilikan aset bersama dalam pernikahan poligami dengan melakukan studi kasus komparatif antara hukum perdata dan hukum Islam. Fokus utama penelitian ini adalah memahami secara mendalam bagaimana ketentuan hukum waris diterapkan dalam konteks pernikahan poligami serta bagaimana penerapan tersebut memengaruhi kepemilikan aset bersama yang dimiliki oleh para pihak. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, sehingga penelitian ini tidak hanya menekankan pada aspek normatif, tetapi juga pada pemahaman kontekstual melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, literatur akademik, serta putusan pengadilan yang relevan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi perbedaan dan persamaan antara hukum perdata dan hukum Islam dalam mengatur warisan serta kepemilikan aset bersama, khususnya dalam pernikahan poligami. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum keluarga di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memahami hak dan kewajiban yang timbul dari kepemilikan aset bersama dalam pernikahan poligami. Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai implikasi hukum waris terhadap kepemilikan aset bersama, sehingga dapat menjadi rujukan akademik maupun praktis dalam pengembangan kajian hukum keluarga di masa mendatang.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jph

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Manuscript is relevant for scientific investigation with the journal scope such as Criminal Law, Civil Law, Business Law, Civic Law, and International Law. ...