Fenomena parkir liar di Kota Malang merupakan persoalan sosial yang berdampak pada ketertiban umum, efektivitas pelaksanaan kebijakan publik, serta potensi kerugian ekonomi bagi pemerintah daerah. Praktik parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak hanya menghambat kelancaran lalu lintas, tetapi juga mencerminkan kurang tertibnya pengelolaan ruang publik dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas perparkiran. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik parkir liar dengan menggunakan perspektif Sociological Jurisprudence dari Roscoe Pound, yang memandang hukum sebagai sarana rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) untuk menciptakan keteraturan dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan memanfaatkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, laporan pemerintah daerah, serta penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara norma hukum yang mengatur perparkiran dengan praktik di lapangan. Pelaksanaan regulasi perparkiran di Kota Malang belum optimal karena dipengaruhi faktor struktural, kepentingan ekonomi, budaya hukum masyarakat, serta lemahnya penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Oleh sebab itu, diperlukan pembaruan regulasi dan kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika sosial masyarakat.
Copyrights © 2025