Pendidikan islam di Indonesia memiliki kedudukan strategis dan peran fundamental dalam pembentukan karakter bangsa serta transmisi nilai-nilai agama. Namun Lembaga Pendidikan islam seperti madrasah dan pesantren terus dihadapkan pada tantangan modernasi, manajemen kelembagaan, serta perlunya regulasi yang adaptif terhadap dinamika sosial dan politik. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika kebijakan Pendidikan islam di Indonesia serta peran regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, dalam memperkuat kedudukan Pendidikan islam dalam sistem Pendidikan nasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Data bersumber dari literatur relevan seperti jurnal ilmiah, buku, dan peraturan perundang-undangan yang dianalisis menggunakan Teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pendiidkan islam mengalami perkembangan dinamis yang dipengaruhi oleh kondisi politik pada setiap periode pemerintahan, mulai darai masa penjajahan yang diskriminatif hingga era reformasi yang lebih demokratis dan desentralistik. Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 memberikan legitimasi kuat bagi Pendidikan islam sebagai bagian integral dari sistem Pendidikan nasional. Pengakuan ini diwujudkan melalui penyetaraan standar nasional Pendidikan, dukungan pendanaan seperti program BOS, serta pengakuan terhadap lulusan pesantren melalui kebijakan mu’adalah. Implikasinya, pendiidkan islam kini memiliki landasan hukum yang kokoh untuk terus meningkatkan mutu dan daya saingnya di Tengah perkembangan zaman.
Copyrights © 2026