Notaris sebagai pejabat umum, berdasarkan Pasal 1 UUJN (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004), wajib memelihara protokol notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJNP). Minuta akta dalam protokol notaris merupakan alat bukti tertulis yang autentik sesuai dengan Pasal 1868 KUH Perdata, yaitu dibuat berdasarkan undang-undang (UUJN) oleh pejabat yang berwenang dalam wilayah jabatannya, yaitu notaris. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (doktrinal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Apabila terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1868 BW maupun terhadap tata cara pembuatan akta dalam UUJN, maka akta autentik berupa minuta akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Dalam hal demikian, notaris bertanggung jawab kepada para pihak yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW, yang dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi berupa bunga dan biaya yang diajukan melalui peradilan perdata. Sementara itu, sanksi dalam UUJN diatur dalam Pasal 84 juncto Pasal 85, berupa sanksi administratif.
Copyrights © 2026