Jurnal Nuansa Kenotariatan
Vol 11, No 2 (2026)

PROTOKOL NOTARIS UNTUK KEPENTINGAN PEMBUKTIAN

A, Nursya (Unknown)
Harwitasari, Harwitasari (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2026

Abstract

Notaris sebagai pejabat umum, berdasarkan Pasal 1 UUJN (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004), wajib memelihara protokol notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (UUJNP). Minuta akta dalam protokol notaris merupakan alat bukti tertulis yang autentik sesuai dengan Pasal 1868 KUH Perdata, yaitu dibuat berdasarkan undang-undang (UUJN) oleh pejabat yang berwenang dalam wilayah jabatannya, yaitu notaris. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif (doktrinal). Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Apabila terjadi pelanggaran terhadap Pasal 1868 BW maupun terhadap tata cara pembuatan akta dalam UUJN, maka akta autentik berupa minuta akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Dalam hal demikian, notaris bertanggung jawab kepada para pihak yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 BW, yang dapat menimbulkan kewajiban ganti rugi berupa bunga dan biaya yang diajukan melalui peradilan perdata. Sementara itu, sanksi dalam UUJN diatur dalam Pasal 84 juncto Pasal 85, berupa sanksi administratif.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Nuansa_Notariat

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Nuansa Kenotariatan (JNK) is is published duo-annually in May and November. and aimed to provide research articles in order to have a significant implication to the world of notary. The Journal's primary objective is to bridge the gap between theory and practice in notary studies. Every ...