Penelitian ini menganalisis urgensi pengintegrasian dan optimalisasi Good Hospital Governance (Tata Kelola Rumah Sakit yang Baik) dan Etika Kesehatan sebagai strategi mitigasi risiko hukum di institusi rumah sakit. Eskalasi kesadaran pasien dan kompleksitas manajerial meningkatkan kerentanan rumah sakit terhadap litigasi, yang berakar pada masalah kelalaian, pelanggaran hak pasien, hingga anomali tata kelola internal. Melalui tinjauan yuridis terhadap UU No. 17 Tahun 2023, studi ini menegaskan bahwa kedua pilar akuntabilitas manajerial (Good Hospital Governance / GHG) dan profesionalisme etis (KODERSI) bukan sekadar praktik terbaik, melainkan mandat hukum wajib. Optimalisasi keduanya menuntut penguatan struktur internal, institusionalisasi komitmen etis melalui Komite Etik dan Hukum, serta penegakan Good Clinical Governance dan sistem dokumentasi yang ketat, yang secara sinergis berfungsi sebagai mekanisme pertahanan kelembagaan paling efektif untuk mencegah masalah hukum dan sengketa.
Copyrights © 2026