Penelitian ini mengkaji pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 2002/Pdt.G/2023/PA.Smd terkait penetapan hadhanah anak yang belum mumayyiz kepada ibu kandung meskipun terbukti melakukan perselingkuhan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan hak asuh anak serta kesesuaiannya dengan perspektif fikih munakahat dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak-Hak Anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan jenis penelitian kepustakaan, yang didukung oleh wawancara sebagai data pelengkap. Teknik analisis data dilakukan menggunakan model Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menerapkan prinsip The Best Interest of the Child sebagai pertimbangan utama dalam menetapkan hadhanah dengan menitikberatkan pada kepentingan terbaik anak. Dalam perspektif fikih munakahat, prinsip tersebut tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena para ulama mazhab sepakat bahwa hadhanah anak yang belum mumayyiz lebih diutamakan kepada ibu selama mampu memenuhi kebutuhan fisik, emosional, dan pendidikan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam. Dengan demikian, putusan hakim dinilai telah sejalan dengan prinsip fikih munakahat dan tujuan perlindungan anak dalam Konvensi Hak-Hak Anak.
Copyrights © 2026