Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai kewenangan dan tanggung jawab penyidik serta bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus guru honorer Ibu Supriyani di SD Konawe. Kasus ini menimbulkan polemik karena diduga terjadi penyimpangan prosedur penyidikan, praktik pungutan liar, serta pengabaian perlindungan hukum terhadap profesi guru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, serta Nota Kesepahaman Polri-PGRI Nomor NK/26/VIII/2022. Bahan hukum sekunder dan tersier juga digunakan untuk memperkuat analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan penyidik merupakan kewenangan atribusi yang diberikan langsung oleh undang-undang dan harus dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, due process of law, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Dalam kasus Ibu Supriyani, ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan berupa permintaan sejumlah uang dan dugaan pengabaian alat bukti yang meringankan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan tersangka. Pertanggungjawaban terhadap penyalahgunaan kewenangan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin internal, sanksi etik, maupun sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Putusan bebas oleh Pengadilan Negeri Andoolo menegaskan pentingnya profesionalitas dan akuntabilitas penyidik dalam sistem peradilan pidana terpadu. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, peningkatan pemahaman hukum aparat, serta harmonisasi regulasi guna menjamin perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Kata Kunci: Kewenangan Penyidik, Penyalahgunaan Wewenang, Guru Honorer, Perlindungan Hukum, Sistem Peradilan Pidana.
Copyrights © 2026