LEX CRIMEN
Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KASUS PENIPUAN BERKEDOK INVESTASI: STUDI KASUS DWI RAHAYU

Ireine Leaticia (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Mar 2026

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai penyalahgunaan jabatan yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang menyalahgunakan jabatannya dalam kasus penipuan investasi bodong. Dengan metode penelitian yuridis sosiologis, kesimpulan yang didapat: 1. Analisis kasus ini menunjukkan bahwa tindakan pelaku memenuhi semua unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Pelaku dengan sengaja bertindak melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri, menggunakan keadaan dan informasi palsu, serta menerapkan rangkaian tipu muslihat yang sistematis untuk menggerakkan korban menyerahkan uang. Fakta-fakta seperti klaim proyek internal TNI, pemalsuan bukti transfer, dan penggunaan atribut Persit membuktikan adanya kesengajaan dan perencanaan matang dalam melakukan penipuan. 2. Secara hukum, pertanggungjawaban pidana Dwi Rahayu dapat dijatuhkan melalui beberapa pasal KUHP, yaitu: a. Pasal 378 KUHP (Penipuan): Memenuhi unsur tipu muslihat, penggelapan dana korban melalui kebohongan, dan memindahkan hak atau kepemilikan korban secara melawan hukum. B. Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Berlaku apabila dana yang diterima pelaku digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan sesuai janji atau tujuan investasi. c. Pasal 55–56 KUHP (Penyertaan dan Pembantuan): Dapat diterapkan jika terdapat pihak lain yang membantu, menyuruh, atau ikut serta dalam penipuan yang dilakukan pelaku. Kata Kunci : penipuan berkedok investasi, studi kasus dwi rahayu

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...