Tujuan penelitian adalah untuk untuk mengkaji peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen di Indonesia dan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha otomotif atas kerusakan rangka motor. Dengan metode penelitian hukum normatif, kesimpulan yang didapat: Kerusakan pada rangka motor, khususnya yang disebabkan oleh cacat produksi atau kegagalan struktural, tergolong sebagai bentuk pelanggaran terhadap kewajiban pelaku usaha untuk menjamin mutu dan keselamatan produk. Bila terbukti bahwa kerusakan rangka tersebut bukan akibat kelalaian pengguna tetapi merupakan kesalahan dari proses produksi atau penggunaan material yang tidak sesuai standar, maka pelaku usaha wajib bertanggung jawab secara hukum. Pembebanan tanggung jawab kepada pelaku usaha menjadi dasar hukum yang adil untuk melindungi kepentingan konsumen. Selain strict liability, prinsip product liability juga digunakan untuk menilai pertanggungjawaban hukum produsen terhadap produk cacat. Dalam hal ini, rangka motor yang rusak atau retak termasuk ke dalam kategori cacat produk yang bisa membahayakan keselamatan pengguna. Kata Kunci : pertanggungjawaban hukum, pelaku usaha otomotif, kerusakan rangka motor, kerugian konsumen
Copyrights © 2026