Perkembangan Reksa Dana sebagai investasi populer di Indonesia menuntut perlindungan aset nasabah yang kuat, yang menjadi fondasi kepercayaan publik dan stabilitas sistem keuangan. Namun, munculnya kasus raibnya aset nasabah, seperti yang melibatkan Bank BCA sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD), menyoroti kerentanan dalam mekanisme perlindungan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji efektivitas kerangka hukum (UUPM, POJK, dan KUH Perdata) dalam memberikan perlindungan aset dan menganalisis penerapan pertanggungjawaban perdata. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, studi ini menemukan bahwa (1) kerangka pemisahan aset (segregation of assets) secara preventif sudah kuat, namun rentan terhadap fraud dan penyalahgunaan fiduciary duty oleh oknum Manajer Investasi (MI) atau APERD; (2) Pertanggungjawaban perdata dapat dituntut melalui Wanprestasi (berdasarkan KIK) atau Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dimana PMH (Pasal 1365 KUH Perdata) lebih komprehensif untuk kasus fraud; dan (3) Regulasi OJK efektif untuk sanksi represif, namun pemulihan kerugian (restitutio in integrum) bagi nasabah tidak otomatis dan memerlukan gugatan perdata proaktif atau penyelesaian sengketa di LAPS.
Copyrights © 2026