Penelitian ini mengevaluasi urgensi reformulasi kebijakan formasi Jabatan Fungsional Auditor (JFA) di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang saat ini terjebak dalam situasi “Perfect Storm”, di mana ekspektasi pengawasan nasional yang tinggi berbenturan dengan krisis kuantitas SDM auditor. Menggunakan metode kualitatif studi kasus dengan teknik triangulasi data wawancara mendalam dan analisis beban kerja riil dari aplikasi SIMA-NG, penelitian ini berhasil menyingkap fenomena “Zombie Policy” dalam tata kelola SDM BPKP, yaitu persistensi penggunaan parameter usang dalam Peraturan Kepala BPKP Nomor 11 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala BPKP Nomor 1 Tahun 2017 yang tetap dijadikan rujukan perencanaan formasi meskipun basis legitimasinya telah runtuh pasca terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023. Distorsi antara standar de jure (20 Hari Penugasan) dan realitas de facto di lapangan (rata-rata 12-15 Hari Penugasan) terbukti menciptakan kesenjangan (gap) kebutuhan auditor yang ekstrem mencapai 64,2%, serta kegagalan pendekatan universalistik dalam mengakomodasi karakteristik unik penugasan consulting yang berbeda dari assurance. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan ditinggalkannya pendekatan "satu ukuran untuk semua" dan mendesak penerapan segera Model Adaptif Berbasis Kontingensi, sebuah kerangka kerja baru yang mengintegrasikan kompleksitas penugasan dan dinamika tim audit untuk menjamin alokasi sumber daya yang presisi, responsif, dan mampu menyelamatkan keberlanjutan fungsi pengawasan intern pemerintah di masa depan
Copyrights © 2026