Bursa saham dalam perspektif Islam dipahami melalui pendekatan yang menekankan prinsip-prinsip dasar muamalah, etika bisnis Islam, serta penerapan akad-akad syariah dalam setiap bentuk transaksi pasar modal modern. Pembahasan mengenai bursa saham tidak dapat dilepaskan dari landasan normatif yang bersumber dari fikih klasik maupun pandangan ulama kontemporer, termasuk regulasi pasar modal serta fatwa DSN-MUI yang menjadi pedoman bagi aktivitas investasi yang sesuai syariah. Melalui kajian literatur yang bersifat deskriptif-kualitatif, ditemukan bahwa perdagangan saham diperbolehkan selama mengikuti ketentuan syariah yang melarang riba, gharar, dan maysir, serta tetap menjunjung tinggi nilai keadilan, transparansi, dan kemaslahatan. Perspektif ini menunjukkan bahwa Islam bersifat adaptif terhadap perkembangan pasar modern, namun tetap memberikan batasan etik dan normatif agar aktivitas investasi tidak menyimpang dari maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya dalam menjaga harta (hifz al-māl) dan mencegah praktik ekonomi yang merugikan. Dengan demikian, kajian mengenai bursa saham dalam perspektif Islam memberikan kontribusi penting terhadap pemahaman konseptual dan implementatif mengenai integrasi nilai-nilai syariah dalam dinamika pasar modal kontemporer, sehingga dapat menjadi landasan bagi pengembangan instrumen investasi yang lebih etis, stabil, dan berkeadilan.
Copyrights © 2025