Fenomena jual beli emas secara kredit kini kian marak, baik melalui lembaga keuangan syariah maupun platform digital. Pergeseran fungsi emas dari alat tukar menjadi instrumen investasi memunculkan perdebatan di kalangan ulama terkait status hukumnya dalam syariah. Permasalahan utama yang dibahas adalah kemungkinan adanya unsur riba dalam transaksi kredit, sehingga diperlukan analisis berdasarkan maqasid al-syariah untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Penelitian ini bertujuan mengkaji ketentuan hukum Islam mengenai jual beli emas kredit, mengidentifikasi potensi riba yang mungkin timbul, serta mengevaluasi praktik tersebut berdasarkan prinsip maqasid al-syariah. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan studi kepustakaan yang menelaah pandangan ulama klasik dan kontemporer serta fatwa DSN-MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010. Sumber data meliputi literatur fiqh, hadis, fatwa, dan penelitian ilmiah terbaru. Temuan menunjukkan bahwa ulama klasik melarang jual beli emas secara kredit karena dinilai mengandung riba nasi’ah dan riba fadhl, sementara ulama kontemporer membolehkannya dengan syarat emas diperlakukan sebagai komoditas. Dari perspektif maqasid al-syariah, praktik ini dapat dinilai sah bila dilakukan secara transparan, bebas riba, dan memberikan manfaat ekonomi. Penelitian ini menegaskan bahwa maqasid al-syariah penting sebagai dasar fleksibilitas hukum Islam dalam merespons perkembangan ekonomi modern.
Copyrights © 2025