Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model pengelolaan wakaf produktif yang efektif bagi pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penyandang disabilitas di Indonesia. Meskipun data menunjukkan tingkat kewirausahaan mandiri difabel mencapai 52,65%, akses mereka terhadap kredit perbankan masih sangat rendah (14,2%). Dengan menggunakan metode kualitatif-deskriptif dan pendekatan Maqasid Syariah, penelitian ini menganalisis potensi integrasi wakaf uang dengan instrumen keuangan syariah dan pendampingan bisnis digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transformasi regulasi melalui UU No. 41 Tahun 2004 memungkinkan pengelolaan aset wakaf secara produktif untuk meningkatkan inklusi ekonomi. Model yang diusulkan menekankan pada profesionalisme nazhir, sinergi kelembagaan, dan penggunaan surplus wakaf untuk permodalan serta alat bantu aksesibilitas. Implementasi model ini tidak hanya mendukung kemandirian ekonomi (hifzh al-mal), tetapi juga mengangkat martabat kemanusiaan penyandang disabilitas sesuai prinsip keadilan Islam.
Copyrights © 2025