Digitalisasi perbankan syariah melalui mobile banking, e-KYC, dan integrasi fintech telah mengubah operasional industri secara signifikan, namun inovasi ini tidak diimbangi kesiapan regulasi. UU No. 21/2008 masih berbasis asumsi layanan tatap muka dan fisik, sehingga belum mengatur akad elektronik maupun transaksi digital. Akibatnya, terjadi regulatory lag yang menimbulkan ketidakpastian hukum, ketidaksinkronan fatwa-regulasi, serta ketiadaan standar nasional keamanan data dan tata kelola layanan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi dan keterbatasan UU Nomor 21 Tahun 2008 dalam mengakomodasi digitalisasi perbankan syariah, mengidentifikasi kesenjangan regulasi yang muncul akibat perkembangan teknologi, serta merumuskan arah reformulasi hukum yang mampu menjawab tantangan era digital banking dan fintech syariah. Melalui pendekatan normatif-yuridis serta analisis konsep hukum perbankan syariah, penelitian ini menemukan bahwa kesenjangan regulasi tidak hanya berkaitan dengan isu teknis digitalisasi, tetapi juga menunjukkan lemahnya hubungan antara hukum positif, fatwa DSN-MUI, dan struktur kelembagaan regulator. Kurangnya integrasi antar unsur tersebut membuat inovasi berjalan lebih cepat daripada pembaruan norma hukum, sehingga industri menghadapi tantangan dalam menjaga kepastian hukum sekaligus memastikan kesesuaian syariah. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan perlunya pembaruan norma hukum berbasis teknologi, integrasi yang lebih kuat antara regulasi dan fatwa melalui revisi UU atau pembentukan lex specialis, serta model koordinasi yang lebih terstruktur antara OJK, Bank Indonesia, dan DSN-MUI untuk merumuskan standar nasional layanan perbankan syariah digital. Rekomendasi ini diharapkan menjadi pijakan untuk memperkuat kerangka hukum yang lebih adaptif, responsif, dan tetap selaras dengan prinsip syariah dalam menghadapi era transformasi digital industri keuangan Indonesia.
Copyrights © 2026