Investasi syariah menjadi pilar utama penguatan UMKM bersertifikat halal dalam ekosistem ekonomi halal nasional. Penelitian ini mengonseptualisasikan model integrasi investasi syariah dan sertifikasi halal sebagai strategi penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam ekosistem ekonomi halal nasional. Instrumen seperti sukuk UMKM, equity crowdfunding syariah, serta akad mudharabah dan musyarakah menyediakan akses modal yang sesuai dengan prinsip Islam. Berbeda dengan kajian sebelumnya yang membahas kedua aspek secara terpisah, penelitian ini menekankan sinergi keduanya sebagai mekanisme double assurance bagi investor dan konsumen, yaitu legitimasi moral sekaligus kepatuhan finansial. Dengan pendekatan kualitatif normatif-analitis, penelitian ini menelaah regulasi nasional (UU JPH, fatwa DSN-MUI, laporan OJK, strategi KNEKS) serta referensi global (State of the Global Islamic Economy Report 2024/25). Analisis dilakukan melalui kerangka maqasid syariah dan inklusi keuangan untuk menyusun model konseptual integrasi. Hasil kajian menegaskan pentingnya kebijakan lintas sektor, literasi keuangan syariah, dan digitalisasi pembiayaan dalam membangun ekosistem halal yang terhubung secara sistematis serta memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi halal global. Kontribusi teoretis penelitian ini terletak pada penyusunan kerangka holistik yang menghubungkan sertifikasi halal dengan investasi syariah sebagai strategi peningkatan kepercayaan investor dan daya saing UMK. Penelitian lanjutan direkomendasikan untuk menguji model ini secara empiris melalui pendekatan kuantitatif maupun kualitatif.
Copyrights © 2026