Penelitian ini menganalisis peran fintech syari’ah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh Besar dengan menggunakan kerangka maqashid syari’ah. Kajian ini tidak hanya menyoroti aspek kepatuhan formal terhadap prinsip syari’ah, tetapi juga dampaknya terhadap perlindungan harta (hifz al-mal), peningkatan kesejahteraan, serta penguatan literasi dan inklusi keuangan pelaku UMKM. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap pelaku UMKM sebagai informan utama, serta didukung oleh perbankan syari’ah dan analis kebijakan sebagai informan pendukung. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syari’ah mempermudah transaksi digital, meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan, dan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Dalam perspektif maqashid syari’ah, implementasinya mencerminkan upaya perlindungan aset usaha dan penguatan kapasitas ekonomi, meskipun belum optimal dan merata. Kendala utama meliputi keterbatasan literasi digital dan hambatan teknis layanan. Penelitian ini menegaskan bahwa fintech syari’ah memiliki potensi strategis dalam mendukung keberlanjutan UMKM dengan dukungan sinergi dan peningkatan literasi yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026