Transaksi jual beli berbasis digital telah mengubah cara penerapan prinsip-prinsip fiqh muamalah, terutama terkait khiyar mekanisme syariah yang memberi hak kepada konsumen untuk membatalkan akad demi menjaga keadilan dan kerelaan. Dalam konteks daring, ketiadaan interaksi langsung dan pemeriksaan fisik terhadap barang membuat penerapan khiyar al-ru'yah dan khiyar al-‘aib menjadi rumit. Penelitian ini bertujuan menganalisis bagaimana prinsip khiyar bertransformasi dalam ekosistem e-commerce, menilai keabsahan akad digital menurut hukum Islam, serta merumuskan panduan syariah untuk perlindungan konsumen. Menggunakan pendekatan normatif kualitatif dan metode kajian pustaka, data dikumpulkan dari fatwa DSN-MUI, publikasi ilmiah terkini, buku fiqh, dalil Al-Qur'an dan Hadis, dan rujukan AAOIFI, lalu diolah melalui analisis deskriptif-komparatif. Temuan menunjukkan bahwa meskipun fitur retur dan refund mencerminkan wujud modern khiyar al-syarth, implementasinya cenderung berorientasi pada efisiensi bisnis, bukan nilai syariah. Akad digital sah secara fiqh selama memenuhi syarat seperti ijab-qabul yang eksplisit, kerelaan, dan transparansi objek, namun tetap rentan terhadap gharar dan tadlis. Rekomendasi mencakup perlunya harmonisasi antara teknologi dan prinsip Islam melalui kebijakan khiyar yang berlandaskan keadilan dan kemaslahatan.
Copyrights © 2025