Program Keluarga Berencana (KB) merupakan upaya penting dalam mengendalikan pertumbuhan penduduk dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Menurut perspektif Hukum Islam, KB dibenarkan selama bertujuan menjaga kesehatan ibu, menjarangkan kelahiran, dan meningkatkan kualitas keluarga, bukan untuk membatasi keturunan secara permanen. Prinsip ini sejalan dengan maqashid syariah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifz an-nasl). Dari sisi medis, KB berperan dalam mencegah risiko kesehatan akibat kehamilan berulang dan menurunkan angka kematian ibu serta bayi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-normatif, melalui studi literatur dari jurnal, buku, dan fatwa ulama untuk menganalisis harmonisasi antara hukum Islam dan ilmu kesehatan dalam pelaksanaan program KB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat titik temu antara nilai syariat dan pertimbangan medis, di mana keduanya sama-sama menekankan aspek kemaslahatan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Dengan demikian, KB dalam perspektif Islam dan kesehatan dapat menjadi bentuk harmonisasi antara ajaran agama dan ilmu pengetahuan modern dalam upaya mewujudkan keluarga yang sehat dan sejahtera.
Copyrights © 2025