Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice. Isu hukum yang muncul dalam penelitian ini meliputi: Bagaimana penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice di Wilayah Hukum Polres Mataram, serta Bagaimana efektivitas penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice di Wilayah Hukum Polres Mataram. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris berdasarkan pertimbangan bahwa selain berangkat dari Undang-undang maka peneliti juga menggali apa yang ada di lapangan terkait dengan judul yang peneliti angkat. Dapat disimpulkan, bahwa penerapan sanksi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam perspektif restorative justice di Wilayah Hukum Polres Mataram adalah dikembalikan kepada orang tuanya sesuai dengan Pasal 11 dan Pasal 71 ayat (1) huruf b angka 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Sedangkan efektivitas penerapan sanksi terhadap anak dalam perspektif restorative jusitce di Wilayah Hukum Polres Mataram adalah cukup efektif karena korban, pelaku dan masyarakat puas dengan penyelesaian secara restorative justice dan mengingat lahirnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Copyrights © 2015