Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Sumpah Suppletoir sebagai alat bukti dalam perkara perceraian serta meninjau kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip pembuktian dalam Hukum Islam. Sumpah Suppletoir, sebagai sumpah pelengkap yang diberikan kepada salah satu pihak ketika alat bukti lain dinilai belum memadai, memiliki peran signifikan dalam penyelesaian sengketa perceraian, terutama ketika terjadi kekurangan bukti atau ketidakjelasan fakta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif-empiris, melalui studi terhadap peraturan perundang-undangan, literatur fikih, dan analisis putusan Pengadilan Agama Sungai Penuh yang menerapkan Sumpah Suppletoir dalam proses pembuktian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, Sumpah Suppletoir memiliki legitimasi dalam hukum positif Indonesia dan memiliki kesesuaian dengan konsep sumpah (al-yamin) dalam fikih, terutama sebagai instrumen untuk menguatkan kebenaran pihak yang lemah dalam pembuktian. Namun demikian, secara praktis penerapannya masih menimbulkan perdebatan terkait aspek keadilan, potensi penyalahgunaan, serta perlindungan terhadap pihak yang rentan, khususnya perempuan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan Sumpah Suppletoir tetap relevan sebagai alat bukti, tetapi perlu diharmoniskan dengan prinsip kehati-hatian, keadilan prosedural, dan nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah agar tidak menyimpang dari tujuan penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
Copyrights © 2025