Penelitian ini mengkaji hubungan antara peningkatan digitalisasi pemerintahan daerah dan tantangan akuntabilitas algoritmik dalam layanan publik. Pendekatan analisis konseptual dan kebijakan digunakan dalam desain kualitatif deskriptif berbasis data sekunder. Kapasitas digital governance diposisikan sebagai konteks analisis, sedangkan akuntabilitas algoritmik menjadi fokus normatif. Sumber data meliputi laporan evaluasi SPBE KemenPAN-RB RI (2023–2025), dokumen kebijakan digital daerah, data pengaduan SP4N-LAPOR!, serta data infrastruktur layanan publik digital. Hasil menunjukkan peningkatan signifikan kapasitas digital Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dengan kenaikan kumulatif skor SPBE sebesar 41,9% pada periode 2023–2025. Ekspansi ini disertai ketergantungan sistem yang tinggi, ditandai lebih dari 50 aplikasi layanan publik digital terintegrasi. Interaksi masyarakat dengan sistem juga meningkat, terlihat dari sekitar 500 pengaduan dan capaian tindak lanjut 126,8%. Namun, meskipun kerangka regulasi digital tersedia, belum ada pengaturan spesifik mengenai audit algoritma, hak atas penjelasan keputusan otomatis, maupun evaluasi bias sistem. Disimpulkan bahwa transformasi digital berkembang cepat, tetapi penguatan akuntabilitas algoritmik belum seimbang. Penguatan transparansi sistem, auditabilitas, dan pengawasan manusia menjadi kebutuhan mendesak.
Copyrights © 2025