Hukum Keluarga Islam merupakan fondasi normatif yang mengatur relasi keluarga termasuk hak, kewajiban, dan pendidikan anak. Kajian ini mengulas urgensi reformulasi Hukum Keluarga Islam dalam konteks Pendidikan Islam kontemporer guna menjawab tantangan sosial modern yang memengaruhi fungsi keluarga sebagai lembaga pendidikan pertama. Metode penelitian menggunakan kajian pustaka (library research) terhadap literatur hukum Islam dan pendidikan Islam terkini dari sumber primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa Hukum Keluarga Islam perlu dikaji ulang dan direformulasi agar responsif terhadap dinamika sosial masa kini, namun tetap berpegang pada prinsip syariah. Islam menegaskan peran keluarga sebagai institusi pendidikan yang mempengaruhi karakter, moral, dan spiritual anak sejak awal kehidupan keluarga dibentuk. Reformulasi hukum keluarga yang mencakup tanggung jawab pendidikan, perlindungan hak anak, dan pembagian peran orang tua diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan keluarga. Penelitian ini juga menemukan bahwa kolaborasi antara keluarga dan lembaga Pendidikan Islam formal semakin penting dalam implementasi pendidikan holistik anak. Dengan reformulasi hukum keluarga Islam, diharapkan keluarga Muslim mampu menjalankan perannya secara efektif dalam era perubahan global.
Copyrights © 2025