Indonesia adalah salah satu negara di dunia yang mewajibkan korporasi, agar mengeluarkan dana untuk Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini secara eksplisit diungkapkan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) juga diwajibkan kepada BUMN yang kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam. Pertamina sebagai perusahaan energi nasional kelas dunia, memiliki komitmen dan kepedulian terhadap Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility) merupakan kontribusi Pertamina secara maksimal terhadap masalah global yaitu Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development). Pelaksanaan Corporate Social Responsibility yang dilakukan oleh PT. Pertamina (Persero) Cabang Bima belum sepenuhnya memberikan dampak positif terhadap pengembangan ekonomi masyarakat, sehingga Program-Program yang dilaksanakan belum menciptakan rasa keadilan (fairness) bagi masyarakat.
Copyrights © 2015