Tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan dimensi sosial, politik, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Tengah Nomor 39 Tahun 2001 menetapkan bahwa garis sempadan Danau Laut Tawar ditentukan paling sedikit 50 meter dari tepi danau ke arah darat. Kawasan ini ditetapkan sebagai area lindung setempat dan secara hukum tidak diperuntukkan bagi pembangunan permukiman. Namun, dalam praktiknya, kawasan sempadan danau telah dikuasai dan dimanfaatkan sebagai hak milik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status hukum kepemilikan tanah di kawasan sempadan Danau Laut Tawar, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengaturannya, serta menganalisis upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan menggabungkan studi kepustakaan dan wawancara lapangan terhadap responden dan informan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan membatasi kawasan sempadan hanya pada hak pakai yang memerlukan izin pemerintah, penguasaan tanah dilakukan tanpa izin resmi. Kondisi ini dipengaruhi oleh kurangnya sosialisasi peraturan, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta lemahnya pengawasan pemerintah, yang mendorong terjadinya klaim kepemilikan secara de facto.
Copyrights © 2025