Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tidak efektifnya penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan tidak efektifnya penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian adalah efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di bawah umur di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi belum berjalan efektif sebagaimana mestinya yang diharapkan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Faktor-faktor penyebab tidak efektifnya penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan di Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi yaitu faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor sosial, dan faktor hamil di luar nikah.
Copyrights © 2025