Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum, pertimbangan hakim, dan bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan kesusilaan dalam Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2015/PN Makassar berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian yang dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan putusan pengadilan sebagai sumber data utama. Data diperoleh melalui penelusuran referensi dan analisis dokumen putusan pengadilan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum terhadap pelaku kejahatan kesusilaan terhadap anak dalam putusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (2) yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelaku. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan didasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah, serta pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Selain itu, perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban diwujudkan melalui penjatuhan sanksi pidana kepada pelaku sebagai bentuk perlindungan represif serta upaya penegakan hukum untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban. Implikasi penelitian ini menunjukkan pentingnya konsistensi aparat penegak hukum, khususnya hakim dan jaksa penuntut umum, dalam menerapkan ketentuan hukum secara tepat dan adil guna memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi anak sebagai korban kejahatan kesusilaan.
Copyrights © 2026