Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi akad murabahah bil wakalah pada Tepat Pembiayaan Syariah Kelompok (TPSK) melalui pendekatan library research. TPSK merupakan kelompok usaha dengan modal sangat kecil, akses pembiayaan terbatas, dan membutuhkan mekanisme transaksional yang cepat, sederhana, serta efisien. Murabahah bil Wakalah banyak diterapkan karena memberikan fleksibilitas bagi nasabah untuk membeli barang usaha secara langsung sebagai wakil bank. Studi literatur ini menelaah kitab fiqh, fatwa DSN-MUI, terkait Ultra Mikro, serta publikasi akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi akad murabahah bil wakalah yang diterapkan bank BTPS telah sesuai prinsip syariah dimana bank telah menggunakan akad wakalah bil murabahah yaitu bank memberikan kuasa kepada nasabah membeli atau memenuhi kebutuhan modal kerja dan modal usaha, selanjutnya bank akan menjual sesuai dengan nilai perolehan ditambah margin sebagai keuntungan bank sesuai kesepakatan antara bank dengan nasabah. Akad wakalah bil murabahah pada pembiayaan TPSK efektif mendorong percepatan akses permodalan, namun menuntut penguatan SOP dokumen, mitigasi risiko moral hazard, serta pengawasan syariah yang ketat. Skema ini terbukti mampu meningkatkan produktivitas usaha ultra mikro selama kepatuhan syariah, pemisahan akad, dan proses kepemilikan dijalankan dengan benar.
Copyrights © 2025