Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum nifas amaliyah pada wanita muslim , serta bagaimana persfektif mazhab syafii terkait dengan nifas amaliyah seorang wanita muslim. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan empiris yang berupaya mencari fenomena langsung dilapangan pada lingkungan masyarakat. Pandangan hukum nifas menurut madzhab syafi’i yaitu darah darah yang keluar setelah melahirkan, bukan sebelumnya dan bukan pula bersamaan. Menurut madzhab syafi’i masa nifas amaliyah paling sedikit adalah satu tetes dan maksimalnya 60 hari 60 malam. Sedangkan dalam tinjauan yang lainnya menyatakan Darah kebiasaan wanita menurut medis terbagi atas 3 macam yaitu darah haid, nifas dan istihadhah. Darah haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang sudah berumur 9 tahun kurang 16 hari pada waktu sehat dan tanpa sebab, yang keluar pada saat tertentu. Darah nifas adalah darah yang keluar dari rahim disebabkan kelahiran, baik bersamaan dengan kelahiran, sesudahnya atau sebelumnya yang disertai rasa sakit. Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari permukaan rahim di selain masa-masa haidh dan nifas, yang keluar secara terus menerus tanpa henti sama sekali atau berhenti sebentar seperti sehari atau dua hari dalam sebulan
Copyrights © 2026