Perubahan delik perzinahan dalam “Pasal 411 KUHP 2023” menandai pergeseran penting dalam kebijakan pemidanaan di Indonesia, terutama setelah Putusan MK No. 46/PUU-XIV/2016 memunculkan kembali perdebatan mengenai batas kriminalisasi perilaku seksual di luar ikatan perkawinan. Artikel ini menganalisis bagaimana putusan tersebut memengaruhi arah legislasi dan mendorong lahirnya perluasan definisi perzinahan yang sebelumnya dibatasi oleh konstruksi “Pasal 284 KUHP lama.” Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah asas, norma, dan putusan secara sistematis untuk memahami hubungan antara hukum pidana, struktur moral masyarakat, dan stabilitas institusi keluarga. Hasil analisis menunjukkan bahwa norma baru memberikan bobot lebih besar pada perlindungan kesetiaan suami-istri serta nilai kesucian perkawinan, namun memperlihatkan risiko intervensi negara yang terlalu jauh terhadap ruang privat. Perluasan delik juga berdampak pada proses pembuktian, potensi penyalahgunaan aduan, hubungan suami-istri yang rentan konflik, serta posisi hukum anak dalam perkara perceraian. Kajian ini menegaskan perlunya pembatasan penggunaan instrumen pidana dan penguatan pendekatan non-penal sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan keluarga dan penghormatan terhadap kebebasan pribadi. Temuan penelitian diharapkan memperkaya diskursus pembaruan hukum pidana nasional dan arah reformasi hukum keluarga.
Copyrights © 2026