Jurnal Hukum Progresif
Vol 11, No 1 (2023): April 2023

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TERHADAP PEREDARAN BARANG PALSU

Nashir, M. Anwar (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2023

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa tentang perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap peredaran barang palsu. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap peredaran barang palsu dapat dilakukan berdasarkan hukum pidana, perdata, maupun hukum administrasi. Pelanggaran terhadap merk berupa pemalsuan merek diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kendala dalam perlindungan hukum terhadap peredaran barang palsu adalah: a) Pelanggaran terhadap pemalsuan barang merupakan delik aduan sehingga membutuhkan peran aktif dari pemilik merk; b) Keterbatasan informasi kepada masyarakat (konsumen) atas adanya permohonan pendaftaran merek; c) Kesulitan dari pemegang hak atas merek untuk menemukan pelaku pelanggaran merek; d) Adanya gugatan dari pemegang hak atas merk akan memperburuk reputasi produk; dan, e) Kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

hukum_progresif

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Progressive Law journal is a container and pouring the idea of progressive legal thought. published 2 (two) times a year in April and October. Editors receive, edit and publish manuscripts that meet the requirements. Editors are not responsible for the content of published ...