Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR) telah menjadi instrumen penting dalam tata kelola korporasi modern, terutama pada kegiatan yang berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan. Di Indonesia, kewajiban CSR diberlakukan dalam kerangka hukum yang menggabungkan ketentuan di bidang Perseroan Terbatas dan peraturan lingkungan hidup. Artikel ini menganalisis kerangka hukum tanggung jawab sosial perusahaan dalam kaitannya dengan perlindungan lingkungan, mengevaluasi implementasinya melalui studi kasus, serta mengusulkan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat penegakan hukum dan mekanisme akuntabilitas perusahaan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis isi dokumen hukum dan studi kasus perusahaan yang berdampak lingkungan. Hasil menunjukkan adanya gap antara kewajiban hukum dan praktik pelaksanaan CSR, termasuk lemahnya pemantauan, alokasi anggaran yang tidak jelas, serta kurangnya sanksi efektif. Rekomendasi diarahkan pada penguatan mekanisme pelaporan, transparansi anggaran CSR, dan harmonisasi peraturan.
Copyrights © 2026