Supremasi sipil merupakan prinsip fundamental dalam demokrasi yang memastikan kekuasaan politik berada di tangan pemerintah sipil yang dipilih secara demokratis, sementara militer berfungsi sebagai alat pertahanan yang sepenuhnya tunduk pada kontrol sipil. Penelitian ini mengeksplorasi dampak revisi Undang-Undang TNI, khususnya Pasal 47, terhadap supremasi sipil dan masyarakat Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, analisis dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan dan dampak sosio-psikologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revisi UU TNI dapat mengancam supremasi sipil melalui perluasan peran militer dalam 16 kementerian/lembaga sipil. Hal ini berimplikasi pada militerisasi birokrasi, melemahnya meritokrasi ASN, dan dampak psikologis berupa ketidakamanan serta disorientasi identitas sipil. Selain itu, normalisasi otoritarianisme dan degradasi empati juga muncul. Pembatasan ruang demokratis terjadi melalui operasi teritorial dan intimidasi, sementara proses legislatif menjadi tertutup dengan minim partisipasi publik. Kesimpulan penelitian menegaskan risiko regresi demokrasi akibat kaburnya batas antara domain militer dan sipil. Oleh karena itu, langkah strategis diperlukan, seperti evaluasi implementasi Pasal 47 dan penguatan kerangka hukum, untuk menjaga supremasi sipil.
Copyrights © 2026