Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)
Vol 4, No 3 (2016): HUKUM YANG BERKEADILAN

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM PERALIHAN SAHAM DENGAN AKTA PENGAKUAN UTANG

Wenny Ayu Haryono (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2016

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk melakukan kajian dan analisis terhadap kedudukan dan kekuatan hukum akta pengakuan hutang sebagai dasar perlihan saham Perseroan Terbatas; dan melakukan analisis terhadap perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam peralihan saham dengan akta pengakuan utang.  Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian normative dengan pendekatan perundang undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).  Akta pengakuan utang yang dibuat oleh dan dihadapan notaries tidak dapat dijadikan dasar untuk   pengalihan saham suatu Perseroan Terbatas. Pengalihan saham haruslah mengacu pada mekanisme hukum yang diatur dalam UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yaitu pasal 56 dan 60. Meskipun dalam Undang Undang No.40 Tahun 2007   tentang Perseroan Terbatas  tidak secara tegas memberikan perlindungan hukum terhapap pemilik saham minoritas dalam pengambilan keputusan peralihan saham , namun  dalam praktik pemegang saham minoritas  harus tetap diundang  dalam RUPS  untuk didengar pendapatnya.  Pengabaian terhadap kehadiran pemegang saham minoritas dalam RUPS dapat berdampak bahwa RUPS tersebut menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan di Pengadilan.  Ini menunjukkan bahwa ekseistensi pemegang saham minoritas sangatt dilindungi dan dihormati.Kata Kunci :  peralihan saham, pengakuan utang

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

IUS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal IUS established December 2012, is an institution that focuses on journal development for post graduate students and all law activists in general and specialised topics. Journal IUS publishes three times a year and articles are based on research with specific themes. Jurnal IUS was founded ...