Pengelolaan keuangan haji merupakan isu strategis karena berkaitan dengan dana umat, perlindungan jemaah, kepatuhan syariah, dan keberlanjutan pembiayaan ibadah haji. Di Indonesia, besarnya dana kelolaan haji, panjangnya daftar tunggu, serta penggunaan nilai manfaat untuk mendukung biaya haji menimbulkan kebutuhan terhadap tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis prinsip kehati-hatian. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam sistem pengelolaan keuangan haji di Indonesia serta membandingkannya dengan model Lembaga Tabung Haji di Malaysia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPKH berkedudukan sebagai badan hukum publik yang mandiri dan bertanggung jawab dalam penerimaan, pengembangan, pengeluaran, serta pertanggungjawaban keuangan haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, transparansi, dan akuntabilitas. Dibandingkan Malaysia, Indonesia memiliki keunggulan pada pemisahan fungsi dan pengawasan berlapis, sedangkan Malaysia unggul dalam integrasi kelembagaan dan sistem subsidi berbasis kemampuan ekonomi. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan koordinasi kelembagaan, transparansi, dan keberlanjutan nilai manfaat dana haji.
Copyrights © 2026