Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence, AI) memicu transformasi signifikan dalam cara data pribadi dikumpulkan, diolah, dan dimanfaatkan di Indonesia. AI memungkinkan pemrosesan otomatis dalam skala besar yang melampaui kemampuan kontrol tradisional, sehingga menimbulkan tantangan hukum dan etika terkait hak atas privasi, keamanan, transparansi, serta akuntabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum dan etika yang mengatur perlindungan data pribadi dalam konteks ekosistem AI di Indonesia, serta mengidentifikasi gap regulatori yang menghambat perlindungan efektif dan rekomendasi kebijakan yang relevan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan studi literatur untuk mengurai dan membandingkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan praktik terbaik internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU PDP telah menjadi tonggak penting dalam perlindungan data, masih terdapat kelemahan dari sisi regulasi turunan, mekanisme penegakan, kejelasan akuntabilitas entitas AI otonom, serta aspek etika seperti bias algoritma, pengambilan keputusan otomatis dan hak atas penjelasan (right to explanation). Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan regulasi tambahan yang spesifik, penerapan etika dalam desain dan penggunaan AI, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan pengawasan independen agar hak atas data pribadi tetap terlindungi dalam ekosistem yang semakin didominasi oleh AI.
Copyrights © 2026