Penelitian ini mengkaji tradisi Tepok Ponjen dalam pernikahan adat Jawa Banten, khususnya di Kampung Kadipaten, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, dalam perspektif hukum Islam. Latar belakang penelitian ini adalah masih kuatnya tradisi budaya dalam masyarakat yang berpadu dengan nilai-nilai agama. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami pelaksanaan Tepok Ponjen, dampak sosialnya, serta kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara dengan tokoh masyarakat, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi Tepok Ponjen dilaksanakan pada pernikahan anak bungsu, diawali dengan sungkeman, kemudian orang tua memberikan kantong berisi biji-bijian dan uang yang kemudian dibagikan kepada keluarga dan tamu undangan. Secara sosial, tradisi ini mempererat hubungan kekerabatan dan solidaritas, meskipun dapat menimbulkan beban bagi keluarga yang kurang mampu. Dalam perspektif hukum Islam, Tepok Ponjen termasuk kategori ‘urf shahih selama tidak mengandung unsur yang dilarang seperti syirik, riba, ataupun kemudaratan. Implikasi penelitian ini adalah memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai integrasi budaya lokal dengan hukum Islam, serta mendorong pelestarian tradisi yang tetap selaras dengan prinsip-prinsip Islam.
Copyrights © 2026