Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum dan keabsahan transaksi Buy Now Pay Later (Paylater) yang dilakukan oleh anak di bawah umur melalui pendekatan yuridis-normatif, dengan menyoroti ketidaterpenuhian syarat kecakapan bertindak (ahliyah al-ada’) dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Temuan studi menunjukkan bahwa sistem verifikasi digital saat ini hanya bersifat administratif dan gagal menilai kedewasaan akal (rusyd) atau kompetensi substantif subjek hukum, sehingga mengakibatkan akad menjadi cacat hukum dengan status dapat dibatalkan (voidable) menurut KUHPerdata dan mauquf (bergantung pada izin wali) menurut hukum Islam. Berdasarkan teori perlindungan hukum dan maqashid al-syari’ah aspek hifz al-mal, penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi konsep kecakapan bertindak dari pendekatan berbasis usia (age-based) menuju pendekatan berbasis kompetensi (competency-based) serta urgensi penerapan fitur persetujuan orang tua (parental consent) dalam aplikasi untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah kerugian finansial pada anak.
Copyrights © 2026