Salah satu hal yang dapat menopang laju perekonomian di sebuah negara khususnya negara berkembang adalah dengan investasi. Banyak instrumen investasi yang dapat di lakukan oleh masyarakat, yaitu investasi properti, surat hutang, saham dan lain-lain. Investasi menjadi sebuah hal yang diminati oleh masyarakat sejauh ini termasuk oleh generasi milenial. Selain itu, di era moderen ini banyak broker atau penyedia instrumen investasi yang mempermudah para investor pemula untuk lebih mudah melakukan investasi. Banyak instrumen investasi yang menyasar kaum milenial untuk melakukan investasi lebih mudah akan tetapi instrumen tersebut belum terdaftar secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan atupun Bursa Efek. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah agar masyarakat khususnya kaum milenial lebih mengerti instrument investasi apa yang baik dan sudah resmi terdaftar, agar tidak terjerumus ke investasi-investasi bodong di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan hukum, pertama yaitu bahan hukum primer, dengan dilakukan identifikasi dan klarifikasi fakta hukum dengan narasumber untuk melengkapi data sekunder. Penelitian ini menggambarkan betapa baiknya instrument investasi dapat melajukan perekonomian di sebuah negara. Hasil penulisan artikel ini memberikan gambaran inti kepada investor pemula dalam memberikan pengetahuan lebih dan solusi investasiĀ yang baik dalam memproses kegiatan jual beli.
Copyrights © 2025