Pengangkatan anak merupakan alternatif yang dipilih oleh pasangan yang belum dikaruniai keturunan sebagai bentuk aktualisasi nilai kasih sayang, keberlanjutan garis keturunan, dan solidaritas keluarga. Di Desa Batur, Kabupaten Banjarnegara, praktik pengangkatan anak masih dilakukan secara adat melalui kesepakatan lisan antar keluarga, tanpa melalui penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktik tersebut secara mendalam, mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi, serta menelaah implikasi hukumnya terhadap hak anak angkat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yuridis-empiris dan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi, ditemukan bahwa kuatnya nilai budaya lokal, minimnya pemahaman hukum, serta keterbatasan akses terhadap lembaga peradilan menjadi penyebab utama praktik ini terus berlangsung. Meskipun sah secara adat dan diterima dalam lingkungan sosial, praktik ini tidak memberikan kepastian hukum bagi anak angkat, terutama dalam aspek hak waris, identitas hukum, dan akses layanan publik. Temuan ini menunjukkan adanya ketegangan antara hukum adat dan hukum nasional, serta perlunya pendekatan integratif melalui edukasi hukum dan penyederhanaan prosedur pengangkatan anak secara legal. Penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang harmonis antara nilai lokal dan sistem hukum negara, demi perlindungan dan kepastian hukum bagi anak
Copyrights © 2025