Pemilu merupakan pilar utama demokrasi yang seharusnya berlangsung berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, praktik politik uang masih menjadi permasalahan serius dalam proses demokrasi elektoral di Indonesia, termasuk pada Pemilu 2024. Politik uang berpotensi merusak legitimasi hasil pemilu dan menciptakan ketimpangan dalam kontestasi politik. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau proses pengawasan, pencegahan, dan penanganan pelanggaran tindak pidana politik uang oleh Bawaslu Kabupaten Wonosobo. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kabupaten Wonosobo telah melaksanakan sejumlah strategi preventif dan represif, seperti pembentukan Desa Pengawasan dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Meskipun demikian, terdapat kendala signifikan dalam proses penegakan hukum, antara lain keterbatasan alat bukti, singkatnya waktu penanganan, dan batasan kewenangan kelembagaan. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan sinergi antar lembaga penegak hukum, penyempurnaan regulasi, serta peningkatan literasi hukum masyarakat untuk memaksimalkan efektivitas pencegahan dan penindakan terhadap politik uang.
Copyrights © 2023