Disinformasi digital merupakan salah satu bentuk kejahatan siber yang semakin mengkhawatirkan di era informasi. Di tengah maraknya penggunaan media sosial sebagai sumber utama informasi masyarakat, penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian dinilai semakin sulit untuk dikendalikan. Disinformasi digital saat ini tidak hanya menjadi persoalan di wilayah perkotaan, tetapi juga telah masuk dan marak terjadi di tingkat desa. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui bentuk tantangan dan menemukan strategi pemerintah desa dalam menangani disinformasi digital dan kejahatan siber yang ada di tingkat desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur dengan hasil yakni bahwa masyarakat desa masih kurang dalam kemampuan cukup untuk membedakan antara informasi yang benar dan yang menyesatkan, mudah terpengaruh serta keterbatasan akses terhadap sumber informasi yang benar. Strategi Desa CERDIK dirancang sebagai solusi inovatif berbasis nilai lokal dan kontrol sosial untuk mencegah serta memitigasi penyebaran disinformasi secara berkelanjutan.
Copyrights © 2025