Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan pajak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhinya. Data dikumpulkan melalui survei terhadap 300 pelaku UMKM yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, termasuk Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Bali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak UMKM masih rendah, dengan 45% pelaku UMKM tidak membayar pajak secara rutin. Faktor utama yang memengaruhi kepatuhan pajak antara lain adalah pengetahuan perpajakan yang terbatas, persepsi negatif terhadap pajak, kesulitan dalam pelaporan pajak, dan kurangnya pemahaman tentang manfaat pajak. Selain itu, kebijakan pemerintah yang ada, seperti insentif pajak, belum sepenuhnya dimanfaatkan oleh pelaku UMKM. Penelitian ini juga menemukan adanya perbedaan tingkat kepatuhan pajak antara sektor usaha, dengan sektor perdagangan menunjukkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dibandingkan sektor jasa dan industri. Rekomendasi utama dari penelitian ini adalah perlunya program edukasi perpajakan yang lebih intensif, penyederhanaan proses administrasi pajak, serta komunikasi yang lebih jelas mengenai kebijakan perpajakan kepada pelaku UMKM agar mereka lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajak.
Copyrights © 2025