Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan)
Vol 3, No 2 (2015): POLEMIK PERLINDUNGAN HUKUM DI INDONESIA

TANGGUNG GUGAT PENGANGKUT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA

Rhirien Adriani (Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2015

Abstract

Tanggung Gugat pengangkut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan  No. 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Transportasi udara merupakan transportasi yang sangat diminati dengan berbagai kemudahan dan waktu tempuh yang relatif cukup singkat. Akan tetapi, dalam pelaksanaan pengangkutan udara juga terdapat kendala-kendala seperti keterlambatan dan/atau pembatalan penerbangan. Hal ini tentu merugikan penumpang sebagai pengguna jasa angkutan udara oleh sebab dalam hukum pengangkutan terdapat 3(tiga) prinsip tanggung gugat yaitu,: prinsip tanggung gugat berdasarkan kesalahan, prinsip tanggung gugat berdasarkan praduga dan prinsip tanggung gugat mutlak. Pelaksanaan tanggung gugat berdasarkan Peraturan Menteri tersebut mengatur mengenai ganti rugi terhadap penumpang. Pelaksanaan tanggung gugat atas keterlambatan dan pembatalan penerbangan pada Bandar Udara Sultan Salahuddin Bima belum maksimal. Faktor cuaca dan teknis operasional merupakan faktor penyebab terjadinya keterlambatan dan/atau pembatalan penerbangan. Tanggung gugat pengangkut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan  Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Jawab Pengangkut Angkutan Udara adalah peraturan yang menjamin keadilan bagi penumpang pengangkutan udara dengan prinsip tanggung gugat mutlak.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

IUS

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal IUS established December 2012, is an institution that focuses on journal development for post graduate students and all law activists in general and specialised topics. Journal IUS publishes three times a year and articles are based on research with specific themes. Jurnal IUS was founded ...