Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang prosedur mediasi di pengadilan merupakan langkah konkrit Mahkamah Agung sebagai usaha untuk mengurangi penumpukan kasus perdata di pengadilan yang juga adalah peneyempurnaan dari Peraturan dalam Hukum Acara Perdata. Mediasi di pengadilan berperan sebagai upaya terakhir dalam penyelesaian suatu perkara dengan cara non-litigasi. Pada prakteknya seharusnya pengadilan sudah mengintegrasi mediasi di dalam proses peradilan, termasuk Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA. Tujuan kajian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan Hukum PERMA diatas dalam penyelesaian sengketa perdata di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, yakni membandingkan peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini, dengan menggunakan pendekatan hukum. (Statute Approach) dan pendekatan fakta (The Fact Approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan mengobservasi secara real ke lokasi penelitian dalam rangka memperoleh informasi tentang situasi dan kondisi di Pengadilan Negeri Denpasar, melalui wawancara dengan Hakim Mediator, Advokat dan terakhir Dokumentasi. Upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Denpasar dalam menegakkan keadilan sudah terlihat dari adanya standar operasi proses peradilan dengan pengintegrasian mediasi serta dukungan sarana dan prasarana yang disiapkan sebagai bukti implementasi PERMA ini.
Copyrights © 2024