Tindak pidana pedofilia merupakan persoalan multidimensi yang membutuhkan pendekatan yuridis komprehensif dalam upaya penanggulangannya. Studi ini bertujuan mengeksplorasi determinan-determinan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pedofilia serta mengevaluasi mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi anak korban di Indonesia. Studi ini bermetode yuridis normatif yang mengintegrasikan pendekatan konseptual serta undang-undang, studi ini mengevaluasi instrumentasi hukum terkait, mencakup UU No. 35/2014, UU No. 12/2022, dan KUHP. Temuan penelitian menunjukkan bahwa fenomena pedofilia terjadi akibat interelasi kompleks beberapa faktor, meliputi aspek psikologis pelaku (kondisi mental, riwayat traumatik, anomali seksual), dimensi sosiokultural (pergaulan, aksesibilitas konten pornografi, struktur patriarkal), ketidakefektifan sistem peradilan, dan variabel kerentanan anak-anak (fase perkembangan, minimnya literasi seksual, dan dinamika keluarga). Studi ini juga mengidentifikasi bahwa meskipun infrastruktur hukum perlindungan anak di Indonesia telah memiliki basis regulasi yang memadai, namun implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan struktural dan kultural, termasuk disharmoni kelembagaan, keterbatasan finansial, dan stigmatisasi sosial terhadap korban. Diperlukan transformasi paradigmatik dalam penanggulangan kejahatan pedofilia melalui pendekatan interdisipliner yang melibatkan kolaborasi multipihak untuk mewujudkan perlindungan komprehensif bagi anak Indonesia.
Copyrights © 2025