Anak berhak mendapatkan perlindungan terhadap segala bentuk eksploitasi, diskriminasi, dan penelantaran, baik dalam keluarga maupun masyarakat. Namun, masih banyak kasus pelanggaran hak anak di Indonesia, salah satunya adalah eksploitasi anak sebagai pengemis, yang melanggar hak asasi anak dan diperburuk dengan tidak terpenuhinya hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Eksploitasi anak sebagai pengemis juga terjadi di Jalan Raya Sunset Road Badung, di mana anak-anak bekerja sebagai pengamen, pengemis, penjual tisu, dan lain-lain. Fenomena ini menunjukkan bahwa banyak anak yang belum mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang diatur oleh perundang-undangan. Berdasarkan permasalahan di atas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap hak anak yang bekerja sebagai pengemis di Jalan Raya Sunset Road Badung? dan 2) Apa saja faktor penyebab anak-anak bekerja sebagai pengemis di kawasan tersebut? Kajian teoritis yang digunakan dalam penelitian ini mencakup konsep perlindungan hukum, pengertian anak, dan pengertian pengemis menurut Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris, yang mengkaji hukum berdasarkan perilaku nyata yang berkembang dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, anak yang menjadi pengemis tetap memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak, dan kedua, peran pemerintah sangat penting dalam mendidik serta melindungi anak jalanan yang telah terjaring, untuk memastikan mereka mendapatkan pendidikan yang memadai demi masa depan yang lebih baik.
Copyrights © 2025