Google Play Billing (GPB) merupakan kebijakan yang diterapkan oleh Google dalam ekosistem aplikasi digital di Indonesia, di mana kebijakan ini mewajibkan penggunaan sistem pembayaran milik Google pada semua transaksi dalam aplikasi (in-app purchases). Kebijakan ini menimbulkan tantangan signifikan bagi pengembang aplikasi karena membatasi pilihan pembayaran serta meningkatkan ketergantungan pada satu entitas dominan dalam pasar aplikasi digital. Hal ini menyebabkan para pengembang tidak memiliki fleksibilitas dalam menentukan metode pembayaran yang sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan investigasi terhadap kebijakan tersebut dan menyimpulkan bahwa GPB melanggar ketentuan Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU berpendapat bahwa kebijakan GPB merupakan bentuk penyalahgunaan posisi dominan oleh Google, yang berdampak pada penghambatan persaingan usaha dan pembatasan pilihan pembayaran bagi pengembang aplikasi lokal. Dalam putusannya, KPPU mengharuskan Google menghentikan penerapan GPB secara eksklusif dan memberikan opsi pembayaran alternatif melalui program User Choice Billing (UCB). Program ini menawarkan insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5% selama satu tahun, sehingga memberikan ruang bagi pengembang untuk lebih bebas memilih metode pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari putusan KPPU tersebut terhadap Google dalam konteks pasar aplikasi digital di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus putusan KPPU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan KPPU membawa perubahan strategis dalam pengelolaan pembayaran digital oleh Google. Selain itu, implementasi UCB diharapkan dapat membuka peluang bagi penyedia jasa pembayaran lokal untuk lebih bersaing di pasar aplikasi digital, mendorong diversifikasi metode pembayaran, dan memperkuat iklim persaingan yang lebih sehat. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada satu entitas dominan, sekaligus meningkatkan keberlanjutan ekosistem digital di Indonesia.
Copyrights © 2025