Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi setiap warga negara, termasuk anak-anak. Namun, kasus kekerasan seksual terhadap anak terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Berdasarkan data SIMFONI-PPA, hingga September 2024 tercatat sebanyak 72.907 kasus kekerasan seksual, dengan korban sebagian besar berasal dari kalangan usia sekolah dan pelaku kerap kali berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga dan guru. Di wilayah hukum Polresta Denpasar, hal serupa juga terjadi, dengan lonjakan jumlah kasus yang signifikan dari tahun 2021 hingga 2024. Meskipun aparat penegak hukum telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penindakan, hasilnya belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak di wilayah Polresta Denpasar, serta mengidentifikasi hambatan dan strategi optimalisasi yang dapat diterapkan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif agar memperkuat sistem perlindungan anak secara holistik dan berkelanjutan. Kata Kunci: Kekerasan seksual, anak, penegakan hukum, perlindungan anak, Polresta Denpasar.
Copyrights © 2025